Syarat Membuat SKCK

Apa syarat membuat skck ternyata untuk syarat membuat skck itu sangat mudah saja, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan seseorang terkait dengan keterlibatannya dalam tindak kriminal atau tidak.

Syarat Membuat SKCK

Fungsi SKCK
SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, antara lain:

Melamar pekerjaan (instansi pemerintah maupun swasta)

Mengurus izin tinggal atau visa ke luar negeri

Mendaftar sebagai calon anggota TNI/Polri

Menjadi calon legislatif atau kepala daerah

Keperluan administrasi lainnya yang membutuhkan bukti kelakuan baik

Masa Berlaku
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat SKCK, biasanya dibutuhkan:

Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran

Pas foto (biasanya ukuran 4x6 dengan latar belakang merah)

Mengisi formulir yang disediakan oleh kepolisian

Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda siapkan, baik untuk pembuatan secara offline maupun online:

Syarat Umum Pembuatan SKCK (Warga Negara Indonesia)

Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan tampak muka secara utuh.

Surat pengantar dari Kelurahan/Desa sesuai domisili (tergantung kebijakan kantor polisi setempat).

Formulir Daftar Riwayat Hidup, yang dapat diisi di kantor polisi atau diunduh secara online.

Dokumen sidik jari, yang diambil oleh petugas di kantor polisi.

Cara Membuat SKCK Secara Online
Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store atau App Store.

Buat akun dengan mengisi data diri, termasuk mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).

Pilih menu "SKCK" di halaman utama aplikasi.

Klik opsi "Ajukan SKCK" dan baca ketentuan yang berlaku.

Isi data sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili.

Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode registrasi atau barcode.

Setelah proses online selesai, Anda tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.

Biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.

Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.
Syarat Membuat SKCK Syarat Membuat SKCK Reviewed by Kendawangan on 5/14/2025 02:36:00 PM Rating: 5