Anda Berkepentingan Dapat Menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jakarta merupakan lembaga pemerintah daerah yang berperan penting dalam menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan hidup di wilayah DKI Jakarta. Keberadaannya tidak terlepas dari sejarah panjang pengelolaan lingkungan di ibu kota yang telah berkembang sejak masa awal berdirinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Anda Berkepentingan Dapat Menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jakarta

Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan yang pesat sejak era 1960-an, kebutuhan akan lembaga khusus yang menangani masalah kebersihan, pengelolaan sampah, serta pelestarian lingkungan menjadi semakin mendesak.

Pada masa awal, urusan lingkungan hidup di Jakarta berada di bawah tanggung jawab beberapa instansi berbeda, seperti Dinas Kebersihan dan Dinas Pertamanan. Keduanya fokus pada urusan kebersihan kota dan penghijauan wilayah.

Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran global akan pentingnya lingkungan yang lestari pada dekade 1980-an, Pemerintah DKI Jakarta mulai menata ulang struktur kelembagaan agar pengelolaan lingkungan bisa dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dari sinilah kemudian dibentuk unit-unit yang lebih spesifik menangani aspek lingkungan hidup, termasuk pengawasan pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah.

Seiring berjalannya waktu dan menyesuaikan dengan kebijakan nasional, Pemerintah DKI Jakarta membentuk Dinas Lingkungan Hidup sebagai lembaga yang berdiri secara resmi dengan tugas pokok dan fungsi yang lebih luas.

Pembentukan DLH ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan lingkungan hidup merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

Melalui dasar hukum tersebut, DLH Jakarta diberi kewenangan untuk merancang kebijakan, melakukan pengawasan, serta melaksanakan program pelestarian dan pengendalian lingkungan.

Dalam perjalanannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah banyak melakukan inovasi untuk menjawab tantangan lingkungan perkotaan yang kompleks.

Program-program seperti pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pemantauan kualitas udara secara daring, hingga kampanye “Jakarta Bersih dan Hijau” menjadi tonggak penting dalam memperkuat kesadaran publik akan pentingnya menjaga lingkungan.

Selain itu, DLH juga berperan dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan emisi, penghijauan, dan pengembangan energi ramah lingkungan.

Kini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus bertransformasi menjadi lembaga modern yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan di tengah masyarakat.

Melalui berbagai platform digital dan layanan publik berbasis teknologi, DLH Jakarta berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap permasalahan lingkungan yang dihadapi warga ibu kota.

Dengan komitmen tersebut, DLH Jakarta diharapkan mampu menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip ekologi dan kesejahteraan masyarakat.

1. Profil
Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta adalah lembaga pemerintah daerah yang diberi mandat sebagai sektor unggulan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Lembaga ini terbentuk berdasarkan regulasi daerah, yaitu Peraturan Daerah Kota Jakarta Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Jakarta.

Alamatnya berada di Kompleks Perkantoran Terpadu Kota Jakarta – Jl. Mandala V No. 67 1, RT.1/RW.2, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13640.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas utama Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup.

Adapun fungsi-utama yang dijalankan meliputi, merumuskan kebijakan teknis serta prosedur pelaksanaan dalam bidang lingkungan hidup dan persampahan. Melaksanakan kebijakan tersebut dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan persampahan. Mengelola data, informasi, dan transformasi digital terkait penyelenggaraan tugas lingkungan hidup.

Melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup serta sampah, baik secara administratif, perdata maupun pidana.

3. Visi dan Misi
Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta menyesuaikan visi dan misinya dengan arah pembangunan wilayahnya. Misalnya, dalam profil disebut bahwa visi kota adalah “Jakarta Meneruskan Pro Investasi, Maju, Sinergi dan Berkelanjutan” serta beberapa misi terkait kondisi sosial-ekonomi dan pemerintahan kota.

Secara khusus, Dinas menempatkan misi-nya dalam kerangka mendukung visi Bupati Jakarta, salah satunya adalah meneruskan semangat Pro Investasi sebagai bagian dari upaya pembangunan yang maju dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta memegang peran penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di tingkat kota: dari penyusunan kebijakan hingga pengawasan pelaksanaan, dari pengelolaan sampah hingga penegakan hukum.

Organisasinya telah diatur secara jelas melalui Perda dan peraturan terkait, dan visi-misi Dinas selaras dengan upaya kota untuk maju, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Siapa pun yang memiliki kepentingan dalam bidang pelestarian lingkungan, pengelolaan sampah, atau pengaduan pencemaran dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jakarta.

Berdasarkan informasi dari situs resmi https://dlhkotajakarta.id/ pihak-pihak yang dapat berinteraksi atau bekerja sama dengan DLH mencakup beberapa kalangan berikut:

1. Masyarakat Umum
Warga Jakarta dapat melapor langsung ke DLH apabila menemukan pencemaran lingkungan, penumpukan sampah, atau pelanggaran terkait lingkungan hidup. Masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam berbagai program kebersihan, penghijauan, dan edukasi lingkungan yang diadakan oleh DLH.

Contohnya, DLH membuka kanal pelaporan melalui website dan media sosial resmi agar masyarakat mudah menyampaikan keluhan atau saran mengenai kondisi lingkungan di sekitar mereka.

2. Komunitas dan Lembaga Sosial
Berbagai komunitas peduli lingkungan, kelompok masyarakat, maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang memiliki program pelestarian lingkungan dapat menjalin kemitraan dengan DLH.

Kerja sama ini biasanya meliputi kegiatan penanaman pohon, bank sampah, edukasi daur ulang, hingga kampanye pengurangan sampah plastik.

3. Pihak Swasta dan Dunia Usaha
DLH Kota Jakarta juga membuka kesempatan bagi perusahaan atau pelaku usaha untuk bekerja sama dalam program tanggung jawab sosial (CSR) di bidang lingkungan. Misalnya, melalui proyek pengelolaan limbah industri, pemantauan emisi, atau program penghijauan kota.

Kerja sama ini biasanya dilakukan melalui mekanisme resmi seperti nota kesepahaman (MoU) atau izin lingkungan yang diatur oleh DLH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Lembaga Pemerintah dan Pendidikan
DLH sering berkolaborasi dengan instansi pemerintah lain, sekolah, dan perguruan tinggi dalam bidang riset, pelatihan, dan sosialisasi lingkungan. Tujuannya untuk memperluas kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup di perkotaan.

5. Kontak Resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta
Bagi yang ingin melakukan kerja sama, menyampaikan laporan, atau meminta informasi, dapat menghubungi DLH Kota Jakarta melalui, Alamat: Kompleks Perkantoran Terpadu Kota Jakarta – Jl. Mandala V No. 67 1, RT.1/RW.2, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13640. Website: https://dlhkotajakarta.id/

Kontak & Layanan Pengaduan, tersedia di laman “Kontak Kami” pada situs resmi. Email, biasanya dapat ditemukan di halaman profil atau PPID untuk keperluan kerja sama dan laporan resmi.
Anda Berkepentingan Dapat Menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jakarta Anda Berkepentingan Dapat Menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jakarta Reviewed by Pendulum Dunia on 11/02/2025 12:00:00 PM Rating: 5