Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara Menyapa Lewat Online
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga, mengelola, dan melestarikan lingkungan hidup di suatu wilayah. Sejarah berdirinya dinas ini tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya kesadaran dunia terhadap pentingnya pelestarian lingkungan sejak abad ke-20.
Setelah terjadinya berbagai krisis lingkungan seperti pencemaran udara, air, dan kerusakan hutan, pemerintah di berbagai negara termasuk Indonesia mulai membentuk lembaga khusus yang menangani persoalan lingkungan secara lebih serius.
Di Indonesia, perhatian terhadap lingkungan hidup mulai menguat sejak tahun 1970-an, seiring dengan berkembangnya gerakan lingkungan di dunia.
Pemerintah Indonesia pertama kali membentuk lembaga resmi yang menangani urusan lingkungan melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) pada tahun 1990.
Sebelumnya, isu lingkungan masih ditangani secara terpisah oleh berbagai instansi, seperti kehutanan, pertambangan, dan kesehatan. BAPEDAL memiliki peran utama dalam mengawasi dan mengendalikan pencemaran serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Seiring berjalannya waktu, struktur kelembagaan pengelola lingkungan di Indonesia mengalami berbagai perubahan. Pada awal tahun 2000-an, pemerintah melakukan restrukturisasi dengan menggabungkan BAPEDAL ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal ini dilakukan agar koordinasi dan pelaksanaan kebijakan lingkungan dapat berjalan lebih efektif. Kementerian ini kemudian menjadi pusat dari seluruh kebijakan nasional di bidang pelestarian lingkungan dan pengendalian pencemaran.
Selanjutnya, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanggung jawab pengelolaan lingkungan di tingkat daerah semakin diperkuat.
Masing-masing pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan membentuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Dinas ini berfungsi mengatur, mengawasi, dan menegakkan aturan lingkungan di daerahnya masing-masing. Perubahan ini membuat DLH menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di tingkat lokal.
Kini, Dinas Lingkungan Hidup memiliki tugas utama meliputi pengelolaan sampah, pengawasan industri agar ramah lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, penanaman pohon, serta edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam.
Di era modern, peran DLH semakin luas, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, pemanasan global, dan penurunan kualitas lingkungan akibat urbanisasi.
Dengan sejarah panjang dan peran yang terus berkembang, Dinas Lingkungan Hidup kini menjadi garda terdepan dalam upaya menjaga bumi agar tetap layak huni bagi generasi sekarang dan mendatang.
Lembaga ini bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga penggerak kesadaran masyarakat untuk hidup lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
DLH Sumut https://dlhsumut.org/ juga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), DLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dengan demikian, pembentukan DLH Sumut merupakan bagian dari upaya penyusunan perangkat daerah yang lebih sesuai dengan tata kelola pemerintahan modern di tingkat provinsi.
Pada tahap fungsionalnya, DLH Sumut memiliki tugas membantu pemerintah provinsi melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan sesuai visi–misi dan program pembangunan daerah.
Fungsi-fungsi utama DLH meliputi: perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, pengelolaan unit pelaksana teknis (UPT) dan pelaksanaan tugas lain sesuai lingkupnya.
Struktur organisasi juga ditetapkan melalui regulasi daerah, misalnya Peraturan Walikota yang mengatur susunan organisasi, tugas dan fungsi dinas.
DLH Sumut berlokasi di Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14 Marindal, Medan Amplas, Provinsi Sumatera Utara. Peran dinas ini semakin krusial mengingat tantangan lingkungan hidup yang dihadapi oleh provinsi, seperti pengelolaan sampah, pencemaran air dan udara, serta perlindungan ekosistem alam.
Menariknya, DLH Sumut kini juga “menyapa lewat online”. Melalui situs resmi mereka, terdapat informasi Statistik Pengunjung (misalnya hari ini jumlah pengunjung situs) dan layanan kontak online seperti email dan WhatsApp.
Ini menandakan bahwa DLH Sumut telah memanfaatkan platform digital untuk meningkatkan jangkauan layanan publik serta transparansi informasinya.
Dengan demikian, sejarah DLH Sumut dapat dilihat sebagai perjalanan institusional yang bermula dari pembentukan perangkat daerah (2016) yang kemudian dioperasionalisasikan dengan struktur, tugas, dan fungsi yang jelas, dan terus berkembang dengan adaptasi layanan digital agar lebih responsif terhadap masyarakat.
1. Sejarah dan Latar Belakang
DLH Sumut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DLH Sumut berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokoknya mencakup: membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan sesuai visi, misi dan program pembangunan daerah.
2. Struktur dan Fungsi
DLH Sumut memiliki organisasi yang terdiri dari beberapa bidang, seperti: Bidang Tata Lingkungan. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah dan UPT serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi kantor ada di Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14, Marindal, Medan Amplas – Provinsi Sumatera Utara.
3. Visi, Misi & Dampak
Visi DLH Sumut sejalan dengan visi Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi provinsi yang “Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”.
Misi termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat, peningkatan kapasitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, DLH Sumut memainkan peran strategis dalam menjaga kualitas air, udara, dan tutupan lahan, memfasilitasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, meningkatkan kapasitas masyarakat dan instansi dalam pengelolaan lingkungan.
4. Layanan Digital & Akses Online
DLH Sumut telah membawa layanannya ke ranah digital sehingga lebih mudah diakses. Situs resmi mencantumkan kontak layanan, alamat, dan informasi publik terkini.
Ini berarti Anda maupun masyarakat bisa memanfaatkan fitur online untuk mengakses informasi lingkungan hidup di Sumatera Utara, memperoleh layanan dan kontak institusi dengan lebih cepat, ikut serta dalam program atau kampanye lingkungan melalui media daring.
5. Ajakan Mendukung DLH Sumut
Bersama-sama mendukung DLH Sumut, sekaligus memanfaatkan layanannya! Mengapa penting untuk mengunjungi situs DLH Sumut?
Untuk mengetahui program-program lingkungan yang sedang berjalan di Sumatera Utara, untuk mendapatkan update terkait kebijakan, pengelolaan sampah, pencemaran, dan kegiatan lingkungan hidup lainnya, untuk terlibat secara aktif seperti memberikan saran, laporan, atau bergabung dalam kegiatan yang diselenggarakan DLH Sumut.
Untuk memperkuat kesadaran lingkungan di tingkat provinsi, yang berdampak langsung bagi kita semua di Sumatera Utara. Bagaimana cara mengaksesnya?
Kunjungi situs resmi https://dlhsumut.org/ pilih menu yang Anda butuhkan, tentang DLH Sumut, layanan masyarakat, berita terbaru, kontak.
Ada fitur interaktif atau layanan online (misalnya laporan masyarakat), gunakan untuk menyampaikan masukan atau pertanyaan Anda. Bagikan informasi kepada teman, komunitas, atau organisasi Anda agar makin banyak yang peduli dan berpartisipasi.
Setelah terjadinya berbagai krisis lingkungan seperti pencemaran udara, air, dan kerusakan hutan, pemerintah di berbagai negara termasuk Indonesia mulai membentuk lembaga khusus yang menangani persoalan lingkungan secara lebih serius.
Di Indonesia, perhatian terhadap lingkungan hidup mulai menguat sejak tahun 1970-an, seiring dengan berkembangnya gerakan lingkungan di dunia.
Pemerintah Indonesia pertama kali membentuk lembaga resmi yang menangani urusan lingkungan melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) pada tahun 1990.
Sebelumnya, isu lingkungan masih ditangani secara terpisah oleh berbagai instansi, seperti kehutanan, pertambangan, dan kesehatan. BAPEDAL memiliki peran utama dalam mengawasi dan mengendalikan pencemaran serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Seiring berjalannya waktu, struktur kelembagaan pengelola lingkungan di Indonesia mengalami berbagai perubahan. Pada awal tahun 2000-an, pemerintah melakukan restrukturisasi dengan menggabungkan BAPEDAL ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal ini dilakukan agar koordinasi dan pelaksanaan kebijakan lingkungan dapat berjalan lebih efektif. Kementerian ini kemudian menjadi pusat dari seluruh kebijakan nasional di bidang pelestarian lingkungan dan pengendalian pencemaran.
Selanjutnya, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanggung jawab pengelolaan lingkungan di tingkat daerah semakin diperkuat.
Masing-masing pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan membentuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Dinas ini berfungsi mengatur, mengawasi, dan menegakkan aturan lingkungan di daerahnya masing-masing. Perubahan ini membuat DLH menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di tingkat lokal.
Kini, Dinas Lingkungan Hidup memiliki tugas utama meliputi pengelolaan sampah, pengawasan industri agar ramah lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, penanaman pohon, serta edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam.
Di era modern, peran DLH semakin luas, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, pemanasan global, dan penurunan kualitas lingkungan akibat urbanisasi.
Dengan sejarah panjang dan peran yang terus berkembang, Dinas Lingkungan Hidup kini menjadi garda terdepan dalam upaya menjaga bumi agar tetap layak huni bagi generasi sekarang dan mendatang.
Lembaga ini bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga penggerak kesadaran masyarakat untuk hidup lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
DLH Sumut https://dlhsumut.org/ juga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), DLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dengan demikian, pembentukan DLH Sumut merupakan bagian dari upaya penyusunan perangkat daerah yang lebih sesuai dengan tata kelola pemerintahan modern di tingkat provinsi.
Pada tahap fungsionalnya, DLH Sumut memiliki tugas membantu pemerintah provinsi melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan sesuai visi–misi dan program pembangunan daerah.
Fungsi-fungsi utama DLH meliputi: perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, pengelolaan unit pelaksana teknis (UPT) dan pelaksanaan tugas lain sesuai lingkupnya.
Struktur organisasi juga ditetapkan melalui regulasi daerah, misalnya Peraturan Walikota yang mengatur susunan organisasi, tugas dan fungsi dinas.
DLH Sumut berlokasi di Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14 Marindal, Medan Amplas, Provinsi Sumatera Utara. Peran dinas ini semakin krusial mengingat tantangan lingkungan hidup yang dihadapi oleh provinsi, seperti pengelolaan sampah, pencemaran air dan udara, serta perlindungan ekosistem alam.
Menariknya, DLH Sumut kini juga “menyapa lewat online”. Melalui situs resmi mereka, terdapat informasi Statistik Pengunjung (misalnya hari ini jumlah pengunjung situs) dan layanan kontak online seperti email dan WhatsApp.
Ini menandakan bahwa DLH Sumut telah memanfaatkan platform digital untuk meningkatkan jangkauan layanan publik serta transparansi informasinya.
Dengan demikian, sejarah DLH Sumut dapat dilihat sebagai perjalanan institusional yang bermula dari pembentukan perangkat daerah (2016) yang kemudian dioperasionalisasikan dengan struktur, tugas, dan fungsi yang jelas, dan terus berkembang dengan adaptasi layanan digital agar lebih responsif terhadap masyarakat.
1. Sejarah dan Latar Belakang
DLH Sumut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DLH Sumut berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokoknya mencakup: membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan sesuai visi, misi dan program pembangunan daerah.
2. Struktur dan Fungsi
DLH Sumut memiliki organisasi yang terdiri dari beberapa bidang, seperti: Bidang Tata Lingkungan. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah dan UPT serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Lokasi kantor ada di Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14, Marindal, Medan Amplas – Provinsi Sumatera Utara.
3. Visi, Misi & Dampak
Visi DLH Sumut sejalan dengan visi Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi provinsi yang “Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”.
Misi termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat, peningkatan kapasitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, DLH Sumut memainkan peran strategis dalam menjaga kualitas air, udara, dan tutupan lahan, memfasilitasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, meningkatkan kapasitas masyarakat dan instansi dalam pengelolaan lingkungan.
4. Layanan Digital & Akses Online
DLH Sumut telah membawa layanannya ke ranah digital sehingga lebih mudah diakses. Situs resmi mencantumkan kontak layanan, alamat, dan informasi publik terkini.
Ini berarti Anda maupun masyarakat bisa memanfaatkan fitur online untuk mengakses informasi lingkungan hidup di Sumatera Utara, memperoleh layanan dan kontak institusi dengan lebih cepat, ikut serta dalam program atau kampanye lingkungan melalui media daring.
5. Ajakan Mendukung DLH Sumut
Bersama-sama mendukung DLH Sumut, sekaligus memanfaatkan layanannya! Mengapa penting untuk mengunjungi situs DLH Sumut?
Untuk mengetahui program-program lingkungan yang sedang berjalan di Sumatera Utara, untuk mendapatkan update terkait kebijakan, pengelolaan sampah, pencemaran, dan kegiatan lingkungan hidup lainnya, untuk terlibat secara aktif seperti memberikan saran, laporan, atau bergabung dalam kegiatan yang diselenggarakan DLH Sumut.
Untuk memperkuat kesadaran lingkungan di tingkat provinsi, yang berdampak langsung bagi kita semua di Sumatera Utara. Bagaimana cara mengaksesnya?
Kunjungi situs resmi https://dlhsumut.org/ pilih menu yang Anda butuhkan, tentang DLH Sumut, layanan masyarakat, berita terbaru, kontak.
Ada fitur interaktif atau layanan online (misalnya laporan masyarakat), gunakan untuk menyampaikan masukan atau pertanyaan Anda. Bagikan informasi kepada teman, komunitas, atau organisasi Anda agar makin banyak yang peduli dan berpartisipasi.
Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara Menyapa Lewat Online
Reviewed by Pendulum Dunia
on
11/02/2025 09:50:00 AM
Rating:
Reviewed by Pendulum Dunia
on
11/02/2025 09:50:00 AM
Rating:

