Masyarakat Kecamatan Air Upas Tegas Dukung Perda Kalbar No 1 Tahun 2022, Tekankan Penundaan Izin Saat Musim Karhutla
Kamis, 8 Juli 2026
KETAPANG — Masyarakat Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, menyatakan sikap terkait dinamika penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Warga bersama tokoh adat dan aparatur desa mendukung keberadaan Perda tersebut sebagai perlindungan hukum peladang tradisional, sekaligus sepakat atas tidak berlakunya/ditundanya izin pembakaran lahan selama periode siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini diambil menyusul berkembangnya penolakan dan perdebatan publik terkait regulasi tersebut di tengah ancaman karhutla. Masyarakat Air Upas menilai bahwa Perda No. 1 Tahun 2022 adalah aturan yang adil, namun penerapannya harus menyesuaikan dengan kondisi cuaca dan ancaman bencana di lapangan.
Sinergi Perlindungan Hukum dan Pencegahan Karhutla
Tokoh masyarakat dan pemuda Kecamatan Air Upas menegaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2022 harus tetap dipertahankan sebagai payung hukum peladang kecil agar tidak dipidana saat mengolah lahan. Namun, masyarakat memahami betul situasi krisis lingkungan yang terjadi akibat cuaca ekstrem.
Oleh karena itu, masyarakat Air Upas mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara (nonaktif) ketentuan pembakaran lahan terbatas selama masa rawan karhutla berlangsung.
"Kami mendukung Perda ini tetap ada sebagai payung hukum peladang tradisional. Namun, kami juga sangat bijak melihat situasi. Pada masa rawan karhutla saat ini, kami mendukung untuk tidak diberlakukannya izin pembakaran lahan demi kepentingan umum dan keselamatan bersama dari bahaya asap," tegas Polwansyah tokoh masyarakat setempat.
Komitmen Pelaporan Berjenjang dan Edukasi Ketat
Masyarakat Kecamatan Air Upas berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian (Polsek), TNI (Koramil), serta pemerintah kecamatan dan desa. Selama masa penundaan izin pembakaran ini, warga fokus pada persiapan teknis perladangan yang aman.
KETAPANG — Masyarakat Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, menyatakan sikap terkait dinamika penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Warga bersama tokoh adat dan aparatur desa mendukung keberadaan Perda tersebut sebagai perlindungan hukum peladang tradisional, sekaligus sepakat atas tidak berlakunya/ditundanya izin pembakaran lahan selama periode siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini diambil menyusul berkembangnya penolakan dan perdebatan publik terkait regulasi tersebut di tengah ancaman karhutla. Masyarakat Air Upas menilai bahwa Perda No. 1 Tahun 2022 adalah aturan yang adil, namun penerapannya harus menyesuaikan dengan kondisi cuaca dan ancaman bencana di lapangan.
Sinergi Perlindungan Hukum dan Pencegahan Karhutla
Tokoh masyarakat dan pemuda Kecamatan Air Upas menegaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2022 harus tetap dipertahankan sebagai payung hukum peladang kecil agar tidak dipidana saat mengolah lahan. Namun, masyarakat memahami betul situasi krisis lingkungan yang terjadi akibat cuaca ekstrem.
Oleh karena itu, masyarakat Air Upas mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara (nonaktif) ketentuan pembakaran lahan terbatas selama masa rawan karhutla berlangsung.
"Kami mendukung Perda ini tetap ada sebagai payung hukum peladang tradisional. Namun, kami juga sangat bijak melihat situasi. Pada masa rawan karhutla saat ini, kami mendukung untuk tidak diberlakukannya izin pembakaran lahan demi kepentingan umum dan keselamatan bersama dari bahaya asap," tegas Polwansyah tokoh masyarakat setempat.
Komitmen Pelaporan Berjenjang dan Edukasi Ketat
Masyarakat Kecamatan Air Upas berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian (Polsek), TNI (Koramil), serta pemerintah kecamatan dan desa. Selama masa penundaan izin pembakaran ini, warga fokus pada persiapan teknis perladangan yang aman.
Masyarakat Kecamatan Air Upas Tegas Dukung Perda Kalbar No 1 Tahun 2022, Tekankan Penundaan Izin Saat Musim Karhutla
Reviewed by Pendulum Dunia
on
7/08/2026 11:24:00 PM
Rating:



