Tokoh Masyarakat Marau, Uti Armansyah: Pembatasan Dalam Perda Perladangan Kalbar Harus Didukung Demi Keselamatan Waktu Karhutla

Selasa, 21 Juli 2026
KETAPANG — Menghadapi situasi lingkungan yang kian mendesak akibat ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sikap tegas ditunjukkan oleh tokoh masyarakat Kecamatan Marau, Uti Armansyah. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pembatasan-pembatasan ketat yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, khususnya terkait peniadaan izin pembakaran di musim kemarau ekstrem.

Menurut Uti Armansyah, regulasi ini tidak boleh dipandang sebelah mata, terutama pada aspek pengendalian dan pembatasan yang diberlakukan pemerintah untuk melindungi keselamatan masyarakat luas dari bencana kabut asap.

Mendukung Penuh Kebijakan Pembatasan untuk Cegah Bencana
Uti Armansyah menilai bahwa substansi Perda No. 1 Tahun 2022 sesungguhnya mengedepankan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Oleh karena itu, ketika pemerintah memberlakukan pembatasan atau penghentian izin pembakaran lahan pada masa darurat karhutla, warga di tingkat akar rumput wajib mematuhinya secara mutlak.

"Kami di Kecamatan Marau sangat mendukung pembatasan yang tertuang dalam Perda ini. Aturan tersebut dibuat bukan untuk memberi kebebasan membakar tanpa batas, melainkan bentuk kontrol yang ketat. Saat musim karhutla seperti sekarang, sudah semestinya aturan pembakaran ditekan dan dibatasi total demi keselamatan bersama," ujar Uti Armansyah.

Ia menambahkan, pembatasan ketat yang diterapkan membuktikan bahwa regulasi ini sangat peduli terhadap mitigasi bencana, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk melanggar batasan-batasan keselamatan yang telah digariskan.

Kepatuhan Warga pada Batasan Operasional
Sebagai tokoh yang dihormati di wilayah Marau, Uti Armansyah memastikan bahwa pihaknya bersama aparat setempat terus mengawal agar pembatasan operasional perladangan berjalan efektif di lapangan.

Poin-poin pembatasan yang ditekankan meliputi:

Kepatuhan Mutlak pada Pembatasan Waktu:
Menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan tanpa terkecuali selama status siaga karhutla ditetapkan.

Pengawasan Batas Wilayah:
Memastikan pembatasan area pembukaan lahan hanya dilakukan pada tempat yang diizinkan di luar musim kering, serta menjaga ketat kawasan terlarang seperti tanah gambut.

Pengutamaan Keselamatan Publik:
Menjadikan keselamatan lingkungan dan kesehatan warga sebagai prioritas utama di atas kepentingan pengolahan lahan sementara.

Menyelaraskan Kearifan Lokal dengan Kesiapsiagaan Krisis
Uti Armansyah berharap masyarakat luas dapat melihat bahwa dukungan terhadap Perda No. 1 Tahun 2022 juga berarti mendukung ketegasan pembatasan di dalamnya. Dengan mematuhi batasan-batasan operasional saat musim rawan, tradisi perladangan lokal dapat berjalan selaras dengan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam serta mencegah terulangnya bencana karhutla di Kabupaten Ketapang.
Tokoh Masyarakat Marau, Uti Armansyah: Pembatasan Dalam Perda Perladangan Kalbar Harus Didukung Demi Keselamatan Waktu Karhutla Tokoh Masyarakat Marau, Uti Armansyah: Pembatasan Dalam Perda Perladangan Kalbar Harus Didukung Demi Keselamatan Waktu Karhutla Reviewed by Pendulum Dunia on 7/21/2026 11:33:00 PM Rating: 5