Cara Agar Pertambangan Tidak Merusak Lingkungan
Bagaimana cara agar pertambangan tidak merusak lingkungan, agar pertambangan tidak merusak lingkungan, dibutuhkan pendekatan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan diawasi dengan baik. Berikut beberapa cara efektif yang bisa dilakukan:
1. Reklamasi dan Rehabilitasi Lahan
Setelah tambang selesai dieksploitasi, lahan harus dikembalikan ke kondisi semula atau dimanfaatkan kembali secara ekologis. Penanaman kembali (revegetasi) pohon dan tanaman lokal adalah langkah penting.
2. Pengelolaan Limbah yang Baik
Limbah tambang seperti tailing dan air asam tambang harus dikelola dengan teknologi khusus agar tidak mencemari air tanah, sungai, dan lingkungan sekitar. Gunakan sistem daur ulang air untuk mengurangi pembuangan.
3. Menggunakan Teknologi Ramah Lingkungan
Gunakan alat dan metode pertambangan modern yang mengurangi debu, emisi gas, dan kebisingan. Hindari penggunaan merkuri atau bahan kimia berbahaya.
4. Penambangan Bijak dan Terencana
Lakukan studi dampak lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan dimulai. Batasi area penambangan, dan hindari lokasi yang sensitif seperti hutan lindung atau daerah aliran sungai.
5. Melibatkan Komunitas Lokal
Libatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan berikan mereka manfaat ekonomi secara langsung. Edukasi masyarakat dan pekerja tambang tentang pentingnya menjaga lingkungan.
6. Audit dan Pengawasan Ketat
Pemerintah harus melakukan pengawasan rutin terhadap perusahaan tambang. Sanksi tegas harus diberikan terhadap pelanggaran lingkungan.
7. Transparansi dan Sertifikasi
Dorong perusahaan tambang untuk mendapatkan sertifikasi lingkungan seperti ISO 14001. Laporan keberlanjutan (sustainability report) harus dipublikasikan secara berkala.
Berikut adalah aturan-aturan pertambangan yang bertujuan agar aktivitas tambang tidak merusak lingkungan, berdasarkan regulasi umum di Indonesia dan prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan:
1. Kewajiban AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap perusahaan tambang wajib menyusun AMDAL sebelum melakukan kegiatan. AMDAL mencakup rencana pengelolaan dampak terhadap udara, tanah, air, sosial, dan keanekaragaman hayati.
2. Reklamasi dan Pascatambang
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Perusahaan wajib melakukan reklamasi (pemulihan lahan) selama dan setelah penambangan. Harus disiapkan Rencana Pascatambang dan jaminan dana reklamasi sebelum izin diberikan.
3. Pengelolaan Limbah Tambang
Mengacu pada PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tambang wajib mengelola limbah cair, padat, dan B3 agar tidak mencemari lingkungan.
4. Pengendalian Air Asam Tambang
Tambang yang menghasilkan air asam wajib memiliki sistem pengelolaan seperti: Kolam netralisasi. Drainase yang sesuai. Diperiksa secara berkala oleh instansi lingkungan hidup dan ESDM.
5. Pelaporan dan Pengawasan Lingkungan
Tambang wajib membuat laporan rutin (triwulan/tahunan) tentang kegiatan lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM. Pemerintah dan inspektur tambang dapat melakukan audit dan inspeksi sewaktu-waktu.
6. Larangan Penambangan di Kawasan Lindung
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Dilarang melakukan penambangan terbuka di hutan lindung. Hanya metode penambangan bawah tanah yang boleh dilakukan dengan syarat khusus.
7. Sertifikasi dan Standar Lingkungan
Didorong untuk mengadopsi ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan). Juga tunduk pada prinsip Good Mining Practice: keselamatan, efisiensi, dan ramah lingkungan.
Untuk menyanksi tambang ilegal agar tidak beroperasi, perlu dilakukan pendekatan tegas, terstruktur, dan berkelanjutan oleh pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah dan bentuk sanksi yang bisa diterapkan:
1. Penegakan Hukum Pidana
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal 158: Setiap orang yang menambang tanpa izin (IUP, IUPK, atau SIPB) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ini adalah dasar hukum utama untuk memproses pelaku tambang ilegal secara pidana.
2. Penyegelan dan Penutupan Lokasi Tambang Ilegal
Dinas ESDM dan kepolisian dapat melakukan penyegelan alat berat, pos, dan fasilitas tambang. Jika perlu, bongkar akses jalan ke lokasi tambang untuk mencegah beroperasi kembali.
3. Penyitaan dan Pemusnahan Alat Berat
Polisi bersama TNI dapat menyita atau menghancurkan alat berat, terutama jika tidak memiliki izin resmi. Hal ini memberi efek jera karena pelaku rugi secara langsung.
4. Denda Administratif dan Perdata Lingkungan
Tambang ilegal yang merusak lingkungan dapat dituntut berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku bisa dikenakan: Ganti rugi kerusakan lingkungan. Pemulihan lingkungan secara paksa. Sanksi administratif seperti penghentian kegiatan.
5. Penindakan Terhadap Pembeli Hasil Tambang Ilegal
Salah satu pencegahan efektif adalah dengan menindak perusahaan atau individu yang membeli hasil tambang ilegal. Pembeli tanpa dokumen resmi juga dapat dijerat hukum sebagai penadah barang ilegal.
6. Pelibatan Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Sosialisasi dan pengawasan bersama masyarakat, tokoh adat, dan pemda. Alternatif ekonomi untuk masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal juga harus disiapkan, seperti UMKM, pertanian, atau tambang rakyat legal.
7. Transparansi dan Pelaporan Publik Pemerintah harus membuat daftar tambang legal dan ilegal secara terbuka. Masyarakat bisa ikut melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal.
Peran masyarakat sekitar tambang sangat penting dalam pengawasan agar aktivitas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan. Berikut adalah bentuk-bentuk peran nyata masyarakat dalam pengawasan pertambangan:
1. Pengawasan Langsung di Lapangan
Masyarakat dapat mengamati aktivitas tambang setiap hari, apakah sesuai aturan atau tidak. Misalnya, mengamati pembuangan limbah, penebangan liar, atau pencemaran sungai. Melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal atau merugikan.
2. Pelaporan ke Pemerintah atau Media
Jika menemukan pelanggaran, masyarakat bisa: Melapor ke Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas ESDM. Melaporkan melalui media sosial, media lokal, atau organisasi lingkungan. Pelaporan bisa disertai dokumentasi (foto, video, testimoni).
3. Ikut dalam Forum Komunikasi Tambang
Banyak daerah membentuk Forum Masyarakat Tambang, yang berisi tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perwakilan warga. Forum ini berdialog dengan perusahaan tambang dan pemerintah secara rutin.
4. Mengawal AMDAL dan Rencana Tambang
Masyarakat berhak memberikan pendapat saat proses penyusunan AMDAL. Masyarakat bisa menyuarakan: Potensi dampak terhadap mata pencaharian (pertanian, nelayan). Kekhawatiran terhadap pencemaran air atau udara.
5. Pendidikan dan Penyadaran Masyarakat Lain
Mengedukasi warga sekitar tentang dampak positif dan negatif tambang. Membuat komunitas atau relawan lingkungan untuk pengawasan partisipatif.
6. Menolak Tambang Ilegal dan Merusak
Masyarakat dapat menolak kehadiran tambang yang tidak memiliki izin atau merusak lingkungan. Aksi ini bisa dilakukan secara damai melalui: Petisi. Dialog dengan pemerintah daerah. Pelibatan LSM lingkungan.
7. Mencari Dukungan Hukum dan Advokasi
Bekerja sama dengan LSM lingkungan, media, atau lembaga hukum jika ada pelanggaran berat. Bisa melakukan gugatan hukum jika terjadi pencemaran atau kerusakan besar.
Contoh Nyata:
Di beberapa wilayah Indonesia seperti di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, masyarakat adat dan desa adat berhasil: Menghentikan operasi tambang ilegal. Mendorong perusahaan tambang melakukan reklamasi dan tanggung jawab sosial.

1. Reklamasi dan Rehabilitasi Lahan
Setelah tambang selesai dieksploitasi, lahan harus dikembalikan ke kondisi semula atau dimanfaatkan kembali secara ekologis. Penanaman kembali (revegetasi) pohon dan tanaman lokal adalah langkah penting.
2. Pengelolaan Limbah yang Baik
Limbah tambang seperti tailing dan air asam tambang harus dikelola dengan teknologi khusus agar tidak mencemari air tanah, sungai, dan lingkungan sekitar. Gunakan sistem daur ulang air untuk mengurangi pembuangan.
3. Menggunakan Teknologi Ramah Lingkungan
Gunakan alat dan metode pertambangan modern yang mengurangi debu, emisi gas, dan kebisingan. Hindari penggunaan merkuri atau bahan kimia berbahaya.
4. Penambangan Bijak dan Terencana
Lakukan studi dampak lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan dimulai. Batasi area penambangan, dan hindari lokasi yang sensitif seperti hutan lindung atau daerah aliran sungai.
5. Melibatkan Komunitas Lokal
Libatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan berikan mereka manfaat ekonomi secara langsung. Edukasi masyarakat dan pekerja tambang tentang pentingnya menjaga lingkungan.
6. Audit dan Pengawasan Ketat
Pemerintah harus melakukan pengawasan rutin terhadap perusahaan tambang. Sanksi tegas harus diberikan terhadap pelanggaran lingkungan.
7. Transparansi dan Sertifikasi
Dorong perusahaan tambang untuk mendapatkan sertifikasi lingkungan seperti ISO 14001. Laporan keberlanjutan (sustainability report) harus dipublikasikan secara berkala.
Berikut adalah aturan-aturan pertambangan yang bertujuan agar aktivitas tambang tidak merusak lingkungan, berdasarkan regulasi umum di Indonesia dan prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan:
1. Kewajiban AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap perusahaan tambang wajib menyusun AMDAL sebelum melakukan kegiatan. AMDAL mencakup rencana pengelolaan dampak terhadap udara, tanah, air, sosial, dan keanekaragaman hayati.
2. Reklamasi dan Pascatambang
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Perusahaan wajib melakukan reklamasi (pemulihan lahan) selama dan setelah penambangan. Harus disiapkan Rencana Pascatambang dan jaminan dana reklamasi sebelum izin diberikan.
3. Pengelolaan Limbah Tambang
Mengacu pada PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tambang wajib mengelola limbah cair, padat, dan B3 agar tidak mencemari lingkungan.
4. Pengendalian Air Asam Tambang
Tambang yang menghasilkan air asam wajib memiliki sistem pengelolaan seperti: Kolam netralisasi. Drainase yang sesuai. Diperiksa secara berkala oleh instansi lingkungan hidup dan ESDM.
5. Pelaporan dan Pengawasan Lingkungan
Tambang wajib membuat laporan rutin (triwulan/tahunan) tentang kegiatan lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM. Pemerintah dan inspektur tambang dapat melakukan audit dan inspeksi sewaktu-waktu.
6. Larangan Penambangan di Kawasan Lindung
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Dilarang melakukan penambangan terbuka di hutan lindung. Hanya metode penambangan bawah tanah yang boleh dilakukan dengan syarat khusus.
7. Sertifikasi dan Standar Lingkungan
Didorong untuk mengadopsi ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan). Juga tunduk pada prinsip Good Mining Practice: keselamatan, efisiensi, dan ramah lingkungan.
Untuk menyanksi tambang ilegal agar tidak beroperasi, perlu dilakukan pendekatan tegas, terstruktur, dan berkelanjutan oleh pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah dan bentuk sanksi yang bisa diterapkan:
1. Penegakan Hukum Pidana
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal 158: Setiap orang yang menambang tanpa izin (IUP, IUPK, atau SIPB) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ini adalah dasar hukum utama untuk memproses pelaku tambang ilegal secara pidana.
2. Penyegelan dan Penutupan Lokasi Tambang Ilegal
Dinas ESDM dan kepolisian dapat melakukan penyegelan alat berat, pos, dan fasilitas tambang. Jika perlu, bongkar akses jalan ke lokasi tambang untuk mencegah beroperasi kembali.
3. Penyitaan dan Pemusnahan Alat Berat
Polisi bersama TNI dapat menyita atau menghancurkan alat berat, terutama jika tidak memiliki izin resmi. Hal ini memberi efek jera karena pelaku rugi secara langsung.
4. Denda Administratif dan Perdata Lingkungan
Tambang ilegal yang merusak lingkungan dapat dituntut berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku bisa dikenakan: Ganti rugi kerusakan lingkungan. Pemulihan lingkungan secara paksa. Sanksi administratif seperti penghentian kegiatan.
5. Penindakan Terhadap Pembeli Hasil Tambang Ilegal
Salah satu pencegahan efektif adalah dengan menindak perusahaan atau individu yang membeli hasil tambang ilegal. Pembeli tanpa dokumen resmi juga dapat dijerat hukum sebagai penadah barang ilegal.
6. Pelibatan Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Sosialisasi dan pengawasan bersama masyarakat, tokoh adat, dan pemda. Alternatif ekonomi untuk masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal juga harus disiapkan, seperti UMKM, pertanian, atau tambang rakyat legal.
7. Transparansi dan Pelaporan Publik Pemerintah harus membuat daftar tambang legal dan ilegal secara terbuka. Masyarakat bisa ikut melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal.
Peran masyarakat sekitar tambang sangat penting dalam pengawasan agar aktivitas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan. Berikut adalah bentuk-bentuk peran nyata masyarakat dalam pengawasan pertambangan:
1. Pengawasan Langsung di Lapangan
Masyarakat dapat mengamati aktivitas tambang setiap hari, apakah sesuai aturan atau tidak. Misalnya, mengamati pembuangan limbah, penebangan liar, atau pencemaran sungai. Melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal atau merugikan.
2. Pelaporan ke Pemerintah atau Media
Jika menemukan pelanggaran, masyarakat bisa: Melapor ke Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas ESDM. Melaporkan melalui media sosial, media lokal, atau organisasi lingkungan. Pelaporan bisa disertai dokumentasi (foto, video, testimoni).
3. Ikut dalam Forum Komunikasi Tambang
Banyak daerah membentuk Forum Masyarakat Tambang, yang berisi tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perwakilan warga. Forum ini berdialog dengan perusahaan tambang dan pemerintah secara rutin.
4. Mengawal AMDAL dan Rencana Tambang
Masyarakat berhak memberikan pendapat saat proses penyusunan AMDAL. Masyarakat bisa menyuarakan: Potensi dampak terhadap mata pencaharian (pertanian, nelayan). Kekhawatiran terhadap pencemaran air atau udara.
5. Pendidikan dan Penyadaran Masyarakat Lain
Mengedukasi warga sekitar tentang dampak positif dan negatif tambang. Membuat komunitas atau relawan lingkungan untuk pengawasan partisipatif.
6. Menolak Tambang Ilegal dan Merusak
Masyarakat dapat menolak kehadiran tambang yang tidak memiliki izin atau merusak lingkungan. Aksi ini bisa dilakukan secara damai melalui: Petisi. Dialog dengan pemerintah daerah. Pelibatan LSM lingkungan.
7. Mencari Dukungan Hukum dan Advokasi
Bekerja sama dengan LSM lingkungan, media, atau lembaga hukum jika ada pelanggaran berat. Bisa melakukan gugatan hukum jika terjadi pencemaran atau kerusakan besar.
Contoh Nyata:
Di beberapa wilayah Indonesia seperti di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, masyarakat adat dan desa adat berhasil: Menghentikan operasi tambang ilegal. Mendorong perusahaan tambang melakukan reklamasi dan tanggung jawab sosial.
Cara Agar Pertambangan Tidak Merusak Lingkungan
Reviewed by Kendawangan
on
6/18/2025 10:04:00 AM
Rating:
